Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menerbitkan Peralihan Permendikbud Nomor 62 tahun 2013 tentang
Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru
untuk mengatur pemberian tunjangan profesi guru dalam jabatan yang
dipindahkan.
Dalam Permendikbud
Nomor 62 tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam rangka
Penataan dan Pemerataan Guru dikatakan bahwa :
Guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat profesi yang dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan,” kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Kemdikbud Sumarna Surapranata di Jakarta, Selasa (9/7).(sumber : republika.co.id)